Rabu, 15/05/2024 04:43 WIB

KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid

Nurdin Halid akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid pada hari ini, Selasa 12 Desember 2023.

Nurdin Halid akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Belum diketahui keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa KPK. Hanya saja, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.

Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernag terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Setidaknya KPK telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 sekitar Rp15 miliar.

Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Gazalba Saleh Nurdin Halid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :