Sabtu, 18/05/2024 02:19 WIB

Sahroni Desak Pria yang Setubuhi Anak di Garut Dihukum Mati

Polsek Wanaraja meringkus Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja Garut yang tega mencabuli gadis kecilnya (14), hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

 

Jakarta, Jurnas.com - Polsek Wanaraja meringkus Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja Garut yang tega mencabuli gadis kecilnya (14), hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun. Aksi bejat ayah terungkap karena sang istri, ibu kandung korban, melaporkan hal tersebut ke Polsek Wanaraja.

Kasus lantas mendapat reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut mengaku rasa kemanusiaannya sangat terusik mendengar kasus. Untuk itu, Sahroni meminta pelaku diberi hukuman berat.

“Tanpa bertele-tele, saya minta polisi berikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan. Karena rasa kemanusiaan saya dan masyarakat Indonesia sangat terciderai melihat kasus bejat ini. Pelaku bahkan tak layak disebut sebagai seorang ayah, penjahat dia sudah,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/12).

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak kepolisian turut memperhatikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban. Dirinya juga meminta kerahasiaan identitas korban turut dijaga sebaik mungkin.

“Bayangkan, anak usia 14 tahun mengalami kejadian seperti ini, benar-benar di luar akal sehat manusia. Karenanya, saya minta seluruh pihak terkait, mau itu kepolisian, Kemen PPPA, segera berikan perlindungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap korban. Jaga kerahasiaan identitasnya, sebisa mungkin pulihkan kondisi korban,” tambah Sahroni.

Terakhir, Sahroni menyebut dirinya tidak akan menerima jika kasus ini bergulir lambat, atau bahkan damai.

“Saya ingatkan, tidak ada kata damai dalam kasus kejahatan seksual semacam ini. Saya akan pantau prosesnya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” demikian Sahroni

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi IIi DPR Pria yang Setubuhi Anak Dihukum Mati Kasus Pemerkosaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :