Rabu, 15/04/2026 16:19 WIB

Diduga Tercatat Caleg PSI, Calon Hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon Diusir Komisi III DPR





Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu pak, dari data yang kami dapat, bapak kan caleg pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu, kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu.

Rapat Paripurna DPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mengusir calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (23/11). Manotar dianggap tidak memenuhi syarat karena tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu pak, dari data yang kami dapat, bapak kan caleg pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu, kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," imbuhnya.

Kepada para anggota dewan, Manotar mengklaim tidak lagi beraktivitas di partainya sejak proses seleksi di Komisi Yudisial.

"Bisa saja jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai begitu Pak," katanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta penjelasan Manotar. Apakah benar-benar sudah dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) atau belum.

"Jadi kalau bapak belum mundur nama bapak pasti ada gitu loh. Di DCT, proses ini kan lama pak di KY berbulan-bulan. Harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan komisi III nanti," katanya.

Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.

"Saya belum mengundurkan diri secara resmi tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," terangnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon PSI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :