Minggu, 19/05/2024 08:07 WIB

Teganya, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Per Jemaah 105 Juta Rupiah

Menejutkan! Kemenang usulkan biaya haji 2024 diangka tertinggi 105 juta rupiah per calon jemaah haji.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com- Usulan mengejutkan terkait biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau disebut juga biaya haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI berada diangka tertinggi yakni sebesar Rp 105 juta.

Hal ini diusulkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada Senin, 13 November 2023 kemarin.

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," kata Yaqut Cholil.

Menurut Yaqut, terjadi beberapa perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Dikatakan oleh Yaqut, pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah haji dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," terangnya.

Diketahui, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tahun 2023 ini, Pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp. 98.893.909,11. Lalu setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp. 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp. 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.040.

Hingga akhirnya disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp. 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp. 40.237.937 (44,7%).

KEYWORD :

Biaya Haji 2024 Kemenang 105 Juta Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :