Senin, 20/05/2024 03:32 WIB

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes

Pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 November 2023.

Pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.

"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Ali.

Oleh karena itu, Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnas.com, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.

Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022. KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Nilai proyek di Kemenkes ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APB. Berdasarkan penghitungan awal, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

KEYWORD :

KPK Pengadaan APD Kemenkes APD Covid-19 Korupsi APD Kementerian Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :