Jum'at, 10/05/2024 07:13 WIB

KLB PGRI Surabaya Dianggap Ilegal, Ini Alasan PB PGRI

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tindakan yang tidak sah dan ilegal.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tindakan yang tidak sah dan ilegal.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (3/11), Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwa pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri oleh perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota itu tidak sesuai dengan AD/ART PGRI.

"Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat," tegas Unifah.

Unifah mengatakan 31 pengurus PGRI provinsi saat ini mendukung penuh pemberhentian sembilan oknum PB PGRI berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 pada 27 Oktober 2023.

"Dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya," ujar dia.

PB PGRI juga menyayangkan adanya indikasi campur tangan oknum pejabat kementerian dalam KLB ini. Karena itu, Unifah meminta pimpinan kementerian mengambil tindakan tegas apabila oknum tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang.

Dia menambahkan bahwa sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dari kepengurusan PGRI tidak berhak mengatasnamakan organisasi, menggunakan aset dan atribut PGRI, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

"Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi," tutup Unifah.

KEYWORD :

PB PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia Kongres Luar Biasa KLB Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :