tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Dedi Priyono menyebut adiknya, Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjalankan sejumlah unit bisnis. Salah satunya rekanan di Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Dedi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). Dedi menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya dicecar jaksa KPK.Jaksa mengonfirmasi hal itu untuk menelisik asal muasal uang yang disebarkan Andi Narogong kepada para pejabat Kemendagri, Kemenkeu, dan anggota DPR terkait proyek e-KTP. Namun, Dedi tak merinci terkait apa rekanan di korps baju coklat tersebut."Adik saya usahanya itu rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," ucap Dedi saat bersaksi.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong sebelumnya dalam persidangan mengakui bahwa kakaknya pengusaha konveksi. Andi Narogong sendiri kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.Dalam persidangan hakim juga sempat mengkonfirmasi kepada Dedi apa kepentingan Andi di proyek e-KTP. Itu dikonfirmasi dalam mendalami pengakuan Dedi yang menyebut dirinya pernah diminta mewakili adiknya di pertemuan Fatmawati untuk membahas proyek e-KTP. Terkait pertemuan di Fatmawati, Dedi mengaku kurang lebih enam kali menghadiri pertemuan tersebut.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
E-KTP Andi Narogong KPK