Senin, 29/04/2024 14:08 WIB

Saksi Akui Pemberian Uang ke Pejabat Bakamla

Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.

Kapal Bakamla

Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaaan alat monitoring satelit membuktikan adanya aliran dana ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satunya ke Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Hal itu terungkap saat pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Danang Sriradyo Hutomo bersaksi dalam sidang perkara suap pengadaaan alat monitoring satelit dengan terdakwa Fahmi Dharmawansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Fahmi Dharmawansyah sebelumnya didakwa menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi agar pihaknya dapat mengaet proyek itu. Suap diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Dalam kesaksiannya, Danang mengakui adanya pemberian uang kepada Bambang Udoyo. Sebab, Danang pernah ikut saat uang diantarkan ke Bambang Udoyo."Pernah (diajak membawa uang ke Bakamla). Ke namanya Bambang dia sebagai PPK. dana dianter seminggu sebelum OTT, dianter ke Bakamla ke ruang Bambang Udoyo. Sekitar Rp 1 Miliar. Saya cuma diajak, saya yang anterin karena sudah kenal Bambang," ungkap Danang.

Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari suami Inneke Koesherawati tersebut. Namun, Danang mengklaim tak mengetahuinya.  "Saya tidak tahu," imbuh dia.

Sementara itu, penasehat hukum Hardy Stefanus, Saut Raja Gukguk menegaskan KPK tak boleh menyeret keterlibatan sejumlah pihak tanpa ada bukti yang jelas. Apalagi penyebutan itu hanya atas dasar pengakuan belaka. "Jangan dong seolah-olah orang ini menerima uang, asas praduga tak bersalah itu kan harus ada. Jangan sampai hanya menduga-duga. Cari dong buktinya," ungkap Saut.

KPK, tegas Saut, harus profesional dalam mengusut kasus ini. Menurut ia, harus ada bukti kuat agar perkara tak hanya membuat gaduh atas disebutnya sejumlah nama yang turut kecipratan uang. "Jangan sampai kasus ini seksi karena menduga-duga. Kan yang ada barang bukti kita bicara. Kalau memang ada uang Rp 54 miliar (uang suap), tunjukan dong. Selama sidang saya belum pernah liat bukti itu, selama ini hanya menduga-menduga. Skrang saya tantang KPK hadirkan uang itu (Rp 54 miliar) disidang kalau memang ada," tegas Saut.

KEYWORD :

Korupsi KPK Bakamla DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :