Senin, 20/05/2024 00:17 WIB

Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Penyidik Kumpulkan Bukti-Bukti

Penyidik Bareskrim Polri tindaklanjuti kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung

Rocky Gerung saat memasuki ruang sidang di PN Jaksel. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung menjadi penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dalam tahapan Penyidikan dengan mengirim tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro, di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Pengiriman tim ke berbagai wilayah itu dikarenakan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh berbagai pihak di beberapa wilayah di Indonesia hingga akhirnya ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Nantinya setelah berbagai bukti-bukti sudah didapatkan tim penyidik, selanjutnya akan dikumpulkan untuk disesuaikan menjadi alat bukti dalam gelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan (gelar perkara) untuk penetapan tersangka,” kata Djuhandhani.

KEYWORD :

Rocky Gerung Penyidik Bukti Ujaran Kebencian Berita Bohong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :