Senin, 13/05/2024 11:42 WIB

Rugikan Negara Rp8 Triliun, Direktur Huawei Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Mukti Ali dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Sidang pembacaan surat tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menilai Mukti Ali telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Mukti Ali memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mukti Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," tambah jaksa.

Jaksa menyebut Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan. Untuk hal memberatkan, Mukti Ali dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa Mukti Ali bersama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara untuk hal meringankan, Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Adapun tindak pidana dilakukan Mukti Ali bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Mukti Ali diadili bersama terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Sementara, Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Mukti Ali PT Huawei Tech Investment




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :