Kamis, 09/05/2024 12:34 WIB

Andi Narogong Libatkan Kakak di Proyek e-KTP

Dedi mengaku mulai mewakili Andi Narogong dalam proyek ini sejak tahun 2010 .

Inayah, istri siri Andi Narogong (foto:kumparan.com)

Jakarta - Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Kakak dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong itu dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengakui pernah mewakili kakaknya dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Meski pernah dilibatkan Andi Narogong dalam proyek ini, Dedi mengklaim  tidak terlalu banyak tahu proyek ini. "Saya hanya wakili Pak Andi Agustinus. Dia (Andi Narogong) adik saya pak," ujar Dedi saat bersaksi.

Dedi mengaku mulai mewakili Andi Narogong dalam proyek ini sejak tahun 2010. Namun, ia kembali mengklaim tidak mengatahui secara dalam kasus proyek tersebut.  "Itu awal Juli 2010 dia (Andi) ngomong ke saya dia mau mencoba ikut proyek e-KTP," terang Dedi. 

Dalam pengakuannya, Dedi tak membantah pernah diperkenalkan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat itu keduanya masih menjabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.Tak hanya itu, Dedi juga pernah menghadiri beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Menurut Dedi, pertemuan itu dihadiri beberapa pengusaha yang terlibat dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Dedi tak membantah keinginan Andi Narogong untuk ikut serta dalam perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP turut dibahas dalam pertemuan itu. Pun demikian, ia mengklaim tak mengetahui adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Andi Narogong kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP. Termasuk ke anggota DPR dan pejabat Kemendagri. "Tidak tau," tandas Dedi.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :