Jum'at, 17/04/2026 13:47 WIB

Syahrul Yasin Limpo Buka Suara Usai Resmi Jadi Tersangka KPK





Syahrul berkomitmen akan kooperatif menghadapi proses hukum. Dia akan segera kembali ke Jakarta.

Foto: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Syahrul berkomitmen akan kooperatif menghadapi proses hukum. Dia akan segera kembali ke Jakarta usai menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar Syahrul Yasin melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengacaranya Febri Diansyah, dikutip Kamis (12/10).

Syahrul Yasin menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Dia berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Politikus Partai NasDem itu juga turut menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini.

Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Kasdi, setelah ia menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Syahrul Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kementan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :