Minggu, 19/05/2024 09:57 WIB

KPK Cecar Febri Diansyah Soal Dokumen yang Ditemukan di Kasus Kementan

Dokumen yang dikonfirmasi kepada Febri itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dari salah satu tersangka dalam kasus ini.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait barang bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dokumen yang dikonfirmasi kepada Febri itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dari salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan dirumah para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10).

Materi serupa juga turut didalami kepada saksi lainnya, yaitu mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang. Kata Ali, permintaan keterangan ini penting untuk membuat terang perbuatan para tersangka.

"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," kata Ali.

"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," tambah Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Febri mengaku dikonfirmasi soal kewenangannya sebagai advokat. Di mana, Febri mendapat surat kuasa dari Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat kuasa dimaksud untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan. Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itu lah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.

Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri cs kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.

Selain Febri dan Rasamala, KPK sedianya memeriksa satu orang saksi, yaitu mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Namun, ia tidak hadir dan pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," ujar Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Kedati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

KEYWORD :

KPK Febri Diansyah Kementerian Pertanian Korupsi Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :