Senin, 13/05/2024 14:18 WIB

KPK Tegaskan Menerima Politik Uang Adalah Sikap Koruptif

Menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sikap menerima politik uang atau serangan fajar adalah sikap koruptif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan bahwa dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi.

"Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal itu menanggapi pernyataan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang yang dibagikan saat serangan fajar karena menurut Prabowo itu adalah uang rakyat.

Menurut Ali, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.

"Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Juli 2023, KPK secara resmi telah meluncurkan kampanye "Hajar Serangan Fajar" untuk mengajak masyarakat menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pesta demokrasi adalah hajatan milik rakyat. Melalui Pemilu 2024, lanjut Firli, masyarakat akan memilih dan menentukan nasibnya untuk lima tahun ke depan.

Pemimpin yang terpilih dari pesta demokrasi itu merupakan representasi dari harapan rakyat akan sebuah perubahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi segenap anak bangsa.

KEYWORD :

KPK Politik Uang Serangan Fajar Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :