Minggu, 05/05/2024 12:30 WIB

Anggota DPR Minta Negara Hadir Selesaikan Sengketa Warga Rempang

Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak asasi manusia.

Ilustrasi pengamanan aparat kepolisian di kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city. (Foto: Dok. Detik.com)

Jakarta, Jurnas.com - Negara diminta hadir dan menjadi titik tengah dalam persoalan warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang menolak pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, pengembangan wilayah strategis tidak bisa dilakukan dengan brutal apalagi mengesampingkan hak asasi manusia (HAM).

"Dalam melakukan pengembangan, khususnya pengembangan wilayah strategis, negara tidak boleh semena-mena, harus tetap memperhatikan hak asasi manusia," kata dia kepada wartawan, Senin (11/9).

Secara prinsip, kata Riyanta, negara harus menghormati masyarakat yang sudah lama menduduki suatu wilayah. Sehingga, proses pengambilalihan lahan tidak bisa dilakukan sepihak.

"Harus melibatkan kedua belah pihak dengan prinsip sama-sama menguntungkan," ujarnya.

Menurut dia, penanganan kasus pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang seharusnya tidak menimbulkan gesekan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan. Kericuhan tidak akan pernah terjadi jika aparat keamanan menjalankan prosedur yang disepakati komunitas global.

"Apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik polisi, TNI, Satpol PP dan elemen-elemen lainnya, mesti menghormati prosedur yang standarnya dibangun oleh komunitas global, yang mana Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tentang hak asasi manusia," kata dia.

Dia yakin ada banyak wilayah yang mengalami hal sama seperti yang terjadi di wilayah Rempang Eco-city. Pemantik keributan tidak jauh dari status legalitas dan yuridis yang belum jelas haknya sehingga rawan menimbulkan konflik.

Bentrokan dipicu penolakan masyarakat adat Pulau Rempang atas pembangunan kawasan industri di lahan pulau seluas 17 ribu hektare. Pembangunan kawasan industri, perdagangan, dan wisata itu merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023, yakni Rempang Eco City.

Bentrokan terjadi saat tim gabungan berusaha menerobos masyarakat yang berjaga di Jembatan IV Barelang Pulau Rempang karena menolak dilakukannya pengukuran dan pemasangan batok di wilayah tersebut.

Pemblokiran dilakukan warga dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan menuju kawasan Rempang. Meski begitu, petugas tetap memaksa masuk untuk memasang patok dan menembakkan gas air mata serta water cannon untuk melerai kericuhan.

Akibat tembakan gas air mata itu, siswa-siswa SD di Pulau Rempang berteriak histeris ketakutan. Tak hanya itu, sejumlah siswa SMPN 22 yang berjarak 100 meter dari ruas Jalan Trans Barelang turut menjadi korban bentrok tersebut.

Uap gas air mata yang ditembakkan ke udara oleh aparat terbawa ke kompleks sekolah dan membuat para siswa dan guru nyaris pingsan, bahkan sampai ada yang lari ke kawasan hutan untuk menghindari udara pengap akibat gas air mata.

Menurut BP Batam, pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp381 triliun hingga 2080.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Riyanta Pulau Rempang kawasan ekonomi baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :