Sabtu, 18/05/2024 10:58 WIB

KPK Sita Catatan Transfer Uang Bukti Kasus di Kemnaker

Barang bukti itu disita usai penyidik menggeledah rumah pribadi salah satu tersangka dalam kasus ini, yang berlokasi di Badung, Bali, pada Kamis (7/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Barang bukti itu disita usai penyidik menggeledah rumah pribadi salah satu tersangka dalam kasus ini, yang berlokasi di Badung, Bali, pada Kamis (7/9).

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Ali mengatakan analisis dan penyitaan segera dilakukan. Nantinya, terang dia, barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Diketahui KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK juga telah mencegah tiga pihak yang terkait dengan perkara ini bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan informasi tiga pihak yang dicegah yakni Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.

KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus perkara ini. Namun, Lembaga antikorupsi itu belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.

Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan dilakukan upaya penahanan. Hal itu sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri.

KEYWORD :

KPK Sistem Proteksi TKI Kemnaker Penggeledahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :