Kamis, 16/05/2024 11:00 WIB

Anggota DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Semakin maraknya judi online semakin meresahkan dunia maya. Pasalnya, dampak judi online telah membahayakan masyarakat dan memakan tidak sedikit korban, utamanya masyarakat kalangan bawah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Foto: kwp/jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Semakin maraknya judi online semakin meresahkan dunia maya. Pasalnya, dampak judi online telah membahayakan masyarakat dan memakan tidak sedikit korban, utamanya masyarakat kalangan bawah.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Satgas ini sebutnya, terdiri dari lintas sektoral dan instansi, baik Polri, Kemenkominfo. OJK, PPATK dan masyarakat. "Kami ingin Satgas ini di bawah langsung Menkopolhukam Mahfud MD. Ini sudah darurat dan korbannya masyarakat bawah," kata Gus Awiek, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi kepada media, di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Gus Awiek juga mengungkapkan tindakan Kemkominfo yang memblokir akun-akun pengguna judi online perlu diikuti oleh instansi lain. Pihak OJK dan PPATK perlu juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online.

Berdasarkan laporan PPATK pada 2022 ada Rp155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online. Jumlah ini diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp200 triliun. Melihat data dengan nilai transaksi yang cukup fantastis tersebut, Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk gerak cepat memberantasnya.

"Jika perlu ada sikap tegas pemerintah tentang perang melawan judi. Sebab dampaknya sudah sangat membahayakan bagi masyarakat kita," jelasnya.

Selain itu, Awiek juga menyoroti fenomena influencer dan selebriti yang menjadi agen promo judi online. Ia menilai perlu edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis game online yang masuk kategori judi.

"Kita perlu edukasi masyarakat tentang jenis-jenis game online apa saja yang masuk kategori judi. Banyak anak-anak tak paham mengenai game online yang dimanfaatkan untuk judi," ungkapnya.

KEYWORD :

Anggota DPR Satgas Pemberantasan Judi Online Polri Komisi III DPR Laporan PPATK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :