Terpidana Ricky Rizal dieksekusi ke Lapas Salemba selama 8 Tahun. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Terpidana Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Proses eksekusi terhadap Ricky dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin.
Ricky Rizal nantinya akan menjalani hukumannya selama 8 tahun dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DPD RI Minta Revisi UU No.8 Tahun 2019: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Jemaah Haji
“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Ricky Rizal, dua terpidana lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Vonis hukuman 8 tahun penjara tersebut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyunat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ricky Rizal 8 Tahun Lapas Salemba




























