Minggu, 05/05/2024 14:35 WIB

Freeport Harusnya Cerdas Tanggapi Kebijaksanaan Presiden

Farid menyayangkan pihak PT Freeport kaku dalam merespons upaya negosiasi ulang kerja sama yang ditawarkan pemerintah.

foto: Farid Al Fauzi/ antaranews

Jakarta - Anggota komisi VII DPR fraksi Hanura Farid Alfauzi menyayangkan pihak PT Freeport kaku dalam merespons upaya negosiasi ulang kerjasama yang ditawarkan pemerintah. Seharusnya, kata dia, Freeport sebagai pihak yang berkepentingan di Indonesia dapat menunjukkan sikap yang lebih terbuka.

Farid menyampaikan presiden Jokowi telah membuka diri bagi kemungkinan terjalinnya perundingan antar dua pihak.

"Kurang apalagi coba pemerintah. Presiden Jokowi sudah memberikan sinyal untuk berunding. Seharusnya, Freeport cerdas dan tanggap atas keterbukaan dan kebijaksanaan presiden. Hingga saat ini, Freeport belum juga menunjukkan inisiatifnya untuk mencari win win solution bagi dua pihak. Malah mengancam mau menggiring ke arbitrase internasional," ujar Farid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Farid menilai kebijakan perubahan status kerjasama bisnis dari Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diajukan pemerintah terhadap Freeport merupakan tawaran yang logis. Bagaimanapun, lanjut Farid, pemerintah memiliki tanggung jawab yang membawahi kepentingan nasional serta amanat konstitusi.

"Dalam hal ini, Freeport sebagai mitra bisnis yang sudah lama dengan pemerintah memperlihatkan sikap yang tidak akomodatif. Apalagi mengancam pemerintah mau membawa ke arbitrase internasional. Freeport jangan ngeyel dong," ungkapnya.

Ketua Kapoksi Komisi VII DPR fraksi Hanura ini mengapesiasi sikap tegas presiden Jokowi. "Saya mendukung pernyataan presiden yang akan mengambil sikap tegas jika Freeport tidak mau beunding. Dan saya pikir, DPR utamanya komisi VII akan mendukung pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo menyampaikan akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.

"Kalau memang (Freeport) sulit diajak musyawarahn sulit diajak berunding, saya akan bersikap," tandas Jokowi, Kamis (23/2/2017).

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status KK menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin. Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku. Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

 

KEYWORD :

Freeport Pemerintah DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :