Kamis, 16/05/2024 15:27 WIB

Gugatan PKPU Ketua Kadin ke Pewaris PT Krama Yudha Dinilai Tidak Tepat

Gugatan hukum Ketua KADIN Pusat Arsjad Rasjid kepada turunan ketiga pendiri PT Krama Yudha (Persero) (termohon) dinilai tidak tepat

Kuasa hukum pihak termohon Damianus Renjaan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Gugatan hukum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Pusat Arsjad Rasjid (pemohon) kepada turunan ketiga pendiri PT Krama Yudha (Persero) (termohon) sebesar Rp 700 miliar di peradilan niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai tidak tepat secara logika serta dapat mengancam rusaknya tatanan peradilan di Indonesia.

Dari tiga pihak termohon yang digugat oleh Arsjad, dua diantaranya berstatus sebagai warga negara Singapura. Lalu diantara para ahli waris yang menjadi pihak termohon dalam nomor perkara 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST ini ternyata masih belum ditetapkan sebagai ahli waris. Selain itu Akta No 78 yang dijadikan dasar persidangan PKPU saat ini sedang digugat keabsahannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pihak termohon Damianus Renjaan saat hadir pada sidang lanjutan perkara PKPU yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). Sidang kali ini berlangsung hanya sekitar 15 menit dengan materi persidangan berupa pemeriksaan berkas dari kedua pihak. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8/2023).

Terkait materi gugatan, Damianus mengatakan bagaimana mungkin para ahli waris dipaksakan bertanggung jawab terhadap utang dari almarhum Eka Rasja Putra Said, sedangkan penetapan siapa yang ahli waris saja belum ada. Eka Rasja Putra Said ini adalah anak dari Sjarnoebi Said, pendiri dari bisnis Krama Yudha. Sebelum wafat pada September 2022, Eka menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors.

“Coba bayangkan bagaimana dampaknya apabila Majelis Hakim memaksakan adanya PKPU terhadap ahli waris dan kemudian harus bertanggung jawab terhadap utang pewaris sebesar Rp. 700 Milyar. Lalu di kemudian hari muncul putusan pengadilan dalam perkara lain yang menyatakan bahwa salah satu diantara para Termohon PKPU ini bukan merupakan ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said. Di sinilah terjadinya sesat logika dari majelis hakim,” kata Damianus.

Damianus berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana ini bisa menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam menjalankan perkara ini. Apabila PKPU ini dikabulkan, menurut dia, akan dapat merusak tatanan hukum.

“Ini karena pembuat UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU menyadari bahwa PKPU terhadap ahli waris sangat tidak sederhana sehingga dalam UU tersebut tidak mengatur sarana PKPU terhadap ahli waris,” ujarnya.

Damianus menjelaskan PKPU terhadap ahli waris mengandung unsur pembuktian yang tidak sederhana karena menyangkut aspek hukum lainnya seperti hukum waris. Sebaliknya sebagai syarat PKPU dalam UU No. 37 Tahun 2004 yakni utang tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana.

“Perkara PKPU ini apabila dikabulkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dasar utang didalilkan oleh pemohon PKPU adalah Akta No. 78 yang dibuat tahun 1998 oleh mertua dan kakek dari klien Kami,” jelasnya.

Damianus  mengatakan turunan atau generasi ketiga yang sedang berperkara sekarang ini sesungguhnya tidak mengetahui Akta 78. Dalam Akta 78, saat awal pendirian Krama Yudha, Sjarnobi berjanji siap memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih atau deviden milik pribadi kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar. Srikandi, Nuni, dan Abi ini adalah saudara kandung dari Sjarnobi. Sedangkan Makmunar adalah sahabat dari Sjarnobi.

Merujuk Akta 78, kata Damianus, tidak ada klausul yang menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya. Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi, masih menjadi pemegang saham mayoritas.

“Dalam Akta 78 telah disebutkan bahwa pemberian bonus oleh alm. H. Sjarnoebi adalah untuk kesejahteraan para saudara kandungnya. Artinya bahwa tidak ada utang piutang dalam kasus ini karena bonus tersebut hanya pemberian sukarela yang didasarkan pada kemurahan hati yang bersangkutan, sehingga bagaimana mungkin pemberian sukarela dianggap sebagai utang. Di sinilah sesat logika berikutnya dari perkara ini,” ungkapnya.

Dalam sidang PKPU ini, ada empat pemohon. Pemohon pertamanya adalah Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat yang sekarang ini menjabat sebagai ketua KADIN. Sementara pihak termohon ada tiga. Pemohan pertama dan kedua adalah Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Ekarasja Putra Said saat ini berstatus sebagai warga negara Singapura.

Sementara itu dalam persidangan, majelis hakim kembali menyampaikan agar kedua pihak untuk menempuh jalur perdamaian. "Keduanya harus kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini tapi silakan juga gunakan upaya hukum," kata pimpinan sidang.

KEYWORD :

Gugatan PKPU Ketua Kadin Pewaris PT Krama Yudha 700 miliar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :