Senin, 13/05/2024 06:21 WIB

Kemnaker Benarkan KPK Geledah Unit Pekerja Migran Indonesia

Unit yang digeledah itu membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenatkan bahwa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di salah satu unit di Kemenaker pada Jumat (18/8).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap menyebut unit yang digeledah itu membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI).

"Mereka datang ke salah satu unit di Kemenaker yang membidangi pekerjaan migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoranya PPTKLN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri)," kata Chairul dalam keterangannya.

Ruangan itu berada di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan. Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang sedang diusut KPK.

Hanya saja, Chairil mengaku tidak mengetahui barang bukti apa saja yang ditemukan oleh tim KPK. Dia hanya menyebut penggeledahan berlangsung selama dua jam.

"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu. Tapi kayaknya belum ada yang dibawa," ujarnya.

Untuk diketahui KPK disebut sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi bagi TKI. KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Pengadaan sistem proteksi TKI," kata sumber dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dari sumber, KPK menetapkan pejabat Kemnaker sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta.

Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK. Pimpinan maupun jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, belum memberikan keterangan resmi.

KEYWORD :

KPK Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :