Senin, 20/05/2024 03:45 WIB

Legislator Dukung Keputusan MK Larang Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

Tempat ibadah itu merupakan tempat yang seharusnya dipergunakan untuk ibadah, bukan untuk membahas dan menyampaikan hal-hal yang sifatnya politik praktis atau dipergunakan untuk kampanye.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang tempat ibadah menjadi lokasi kampanye.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dikhawatirkan menimbulkan perpecahan.

"Saya kira keputusan MK sudah sangat tepat," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/8).

Kang Ace, sapaannya, ingin tempat ibadah bersih dari kegiatan politik dan digunakan sebagaimana fungsinya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai tempat ibadah bukan tempat yang pas untuk berkampanye.

"Tempat ibadah itu merupakan tempat yang seharusnya dipergunakan untuk ibadah, bukan untuk membahas dan menyampaikan hal-hal yang sifatnya politik praktis atau dipergunakan untuk kampanye," ujarnya.

Kang Ace mencontohkan masjid sebagai tempat ibadah warga muslim. Dia menilai ada potensi perpecahan jika tempat ibadah dipakai sebagai lokasi berkampanye.

"Misalnya, kalau masjid dipergunakan untuk kampanye, potensi konflik akan sangat tinggi dalam masyarakat. Masjid kan milik semua kelompok muslim untuk beribadah. Kalau dipergunakan kampanye berpotensi menimbulkan perpecahan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu berbunyi: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi: `Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu`.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Golkar Ace Hasan Syadzily Mahkamah Konstitusi kampanye Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :