Jum'at, 10/05/2024 19:46 WIB

Korupsi Truk Basarnas, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga pihak yang dicegah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2004 di Lingkungan Basarnas RI tahun 2012-2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini.

"KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan upaya ini dilakukan dalam rangka kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga pihak yang dicegah itu ialah mantan Sekretaris Utama Basarnas sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," kata Ali.

Dia berharap ketiganya dapat kooperatif agar proses pemberkasan perkara korupsi ini dapat segera dirampungkan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Basarnas Pengadaan Truk Angkut Max Ruland Boseke




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :