Rabu, 15/05/2024 02:35 WIB

IPHI Minta KPU Tetap Independen selama Pemilu

IPHI meminta KPU selaku penyelenggara pemilu tetap independen

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta lembaga yang bertanggung jawab atas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk independen dan bebas dari campur tangan politik atau kepentingan apapun serta memastikan integritas pemilu sebagai dasar kepercayaan publik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno usai dirinya dan jajaran pengurus pusat IPHI saat melakukan audiensi ke Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari, di kantor KPU Pusat, pada Kamis (03/08/2023) lalu.

Menurut Erman KPU harus melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil). Di samping itu, harus diselenggarakan secara transparan dari awal hingga akhir.

"Informasi tentang pemilu, kandidat, partai politik, dan mekanisme pemungutan suara harus mudah diakses oleh masyarakat. Pengawasan independen dan pengawasan dari berbagai pihak harus dibuka seluas luasnya untuk memastikan integritas proses pemilu," ujar Erman.

Selain itu, setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi sebagai pemilih atau kandidat, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial.

Erman yang merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu ini juga menyoroti kampanye yang harus berlangsung secara bermartabat dan berfokus pada isu-isu yang relevan.

Propaganda negatif yang menyebar kabar bohong (hoaks) atau fitnah harus dihindari, dan kampanye seharusnya berfokus pada pembandingan program dan visi antara kandidat atau partai.

"Pemilu yang baik adalah fondasi dari sistem demokrasi yang kuat dan berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sah dan representatif bagi kehendak rakyat," tutup Erman.

Diketahui, pada Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada).

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

KEYWORD :

IPHI Pemilu KPU Erman Suparno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :