Kamis, 09/05/2024 01:24 WIB

Airlangga Hartarto Berpeluang Dijerat Pasal Penyertaan di Kasus Korupsi CPO

Airlangga bisa dijerat dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai diperiksa penyidik Kejaksan Agung, Senin (24/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menjerat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Airlangga bisa dijerat dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jika ditemukan alat bukti yang cukup. Mengingat, kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.

"Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan

Febrie mengatakan, Kejagung perlu untuk memeriksa lagi Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus yang sudah merugikan negara hingga Rp6,47 triliun itu.

"Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," kata dia.

Diketahui, perkara perorangan korupsi minyak goreng pun sudah terbukti di pengadilan. Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," ujarnya.

Airlangga pun sebelumnya sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu. Saat itu, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik soal kebijakan izin ekspor CPO dan turunannya.

Pemeriksaan Airlangga terkait pengembangan kasus korupsi CPO dengan lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus," ujar Febrie.

Adapun lima orang pelaku itu ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Dari hasil dari pendalaman, tim penyidik pun menetapkan tiga tersangka korporasi. Di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Minyak Goreng CPO Airlangga Hartarto Menko Perekonomian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :