Kamis, 16/05/2024 16:04 WIB

Mahfud Soal Kasus Kabasarnas: Peradilan Militer Lebih Steril Intervensi

Mahfud menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto Kemenkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk memercayakan proses hukum kasus korupsi di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI, kepada peradilan militer.

Mahfud menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil. Hal itu disampaikan Mahfud dalam video di akun instagram resmi, dikutil Rabu (2/8).

"Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud dalam video di akun instagram resmi, Selasa (1/8).

Menurut Mahfud penanganan kasus korupsi itu oleh peradilan militer sudah tepat. Ia menjelaskan berdasarkan UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang diadili lewat peradilan militer.

Pada 2004, ia menjelaskan ada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana umum, maka diadili oleh peradilan umum.

Sedangkan tindak pidana anggota TNI yang bersifat tindak pidana militer, diadili oleh peradilan militer.

"Tetapi itu ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada Undang-undang Peradilan Militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh Peradilan Militer. Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan alasan kasus itu tetap diproses Polisi Militer meski Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi akan pensiun dalam waktu dekat.

Hal itu, kata Agung, lantaran peristiwa dugaan pidana korupsi terjadi saat Henri masih menjabat sebagai prajurit aktif.

"Kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti, jadi waktu kejadian atau pada saat yang dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif sebagai prajurit TNI. Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi pengadilan militer," kata Agung, Senin (31/7).

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Puspom TNI Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :