Minggu, 28/04/2024 12:25 WIB

Hak Angket Ahok, Bergantung Peta Politik DPR

Pengesahan usulan hak angket oleh empat fraksi dan 90 anggota dewan akan bergantung pada mekanisme dan peta politik dalam sidang paripurna DPR.

DPR perlu menambah kursi lagi

Jakarta - Tuntutan aksi demo 212 untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diakomodir empat fraksi di DPR melalui hak angket. Apakah hak angket itu akan berjalan?

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pengesahan usulan hak angket oleh empat fraksi dan 90 anggota dewan yang sudah menandatangani itu akan bergantung pada mekanisme dan peta politik dalam sidang paripurna DPR.

"Anggota DPR masih memiliki hati nurani," kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Kata Bamsoet, jika hak angket disetujui dalam rapat paripurna, maka hak menyatakan pendapat bisa dimungkinkan. Namun, hak menyatakan pendapat dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang (UU).

"Mekanisme hak menyatakan pendapat itu dimungkinkan jika hak angket dilalui. Jika ditemukan pelanggaran UU diteruskan hak menyatakan pendapat sesuai dengan cuaca di DPR," tegas politikus Partai Golkar itu.

KEYWORD :

Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :