Jum'at, 17/05/2024 01:32 WIB

Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan polisi dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang disebut mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) menelusuri keberadaan kantor aplikasi Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Tak hanya itu, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menelusuri kantor lain Aplikasi Jombingo yang dikatakan beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun tidak ditemukan kantor tersebut.

“Untuk giat penyelidikan masih terus berlangsung,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).

Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.

“Nanti kita update kembali,” ucapnya.

KEYWORD :

Aplikasi Jombingo Dugaan Penipuan Ade Safri Polda Metro Puluhan Juta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :