Minggu, 19/05/2024 04:55 WIB

KPK Dalami Penerimaan Fee Rafael Alun dari Beberapa Wajib Pajak

KPK menduga penerimaan sejumlah uang oleh Rafael melalui perusahaan perusahaan konsultan pajak miliknya. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran free dalam bentuk uang oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dsri beberapa wajib pajak.

KPK menduga penerimaan sejumlah uang oleh Rafael melalui perusahaan perusahaan konsultan pajak miliknya. Hal itu didalami penyidik lewat tiga orang saksi pada Selasa (18/7).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Tiga orang saksi dimaksud yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. 

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :