Sabtu, 18/05/2024 00:26 WIB

Persoalan Sekolah Terus Berulang, DPR: Kemendikbudristek Tak Niat Lakukan Perbaikan

Kualitas sekolah belum merata. Sehingga, banyak orang tua siswa yang membuat surat keterangan domisili sementara

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan persoalan yang berulang dan dialami sama tiap tahun. Namun, pihak Kemendikbudristek tidak ada niat untuk melakukan perbaikan meski banyak sekali keluhan-keluhan dan aspirasi yang masuk.

Menurut dia, tidak adanya penyelesaian dari PPDB menimbulkan banyak korban. Contohnya, banyak terjadi akal-akalan agar peserta didik itu mendapatkan hak belajar termasuk mendapatkan sekolah dengan kualitas yang baik.

“Kualitas sekolah belum merata. Sehingga, banyak orang tua siswa yang membuat surat keterangan domisili sementara,” terangnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (17/7).

Himmatul melanjutkan, dampaknya secara tidak sadar, menimbulkan pendidikan karakter yang tidak baik yang sudah ditanamkan sejak dini.

“Akal-akalan ya itu mendapatkan sekolah bagus. Kemudian juga masalah yang terjadi mengenai PPDB ini misalnya juga zonasi, ada satu kawasan di wilayah di Ciganjur (Jakarta Selatan) di Dapil saya, justru warga setempat enggak bisa masuk sekolah di daerahnya. Malah dari orang luar yang bisa masuk. Kemudian belum lagi yang dari jalur prestasi, harus gugur karena usia, misalnya beda beberapa hari anak-anak yang berprestasi juara 1 juara 2 juara 3 itu akhirnya terpental karena usia,” jelas Himmatul.

Politikus Gerindra ini menambahkan, jika persoalan PPDB ini terus berlanjut maka akan merampas hak belajar siswa. Karena, siswa yang telah nyaman belajar sejak di jenjang SD, harus terhenti di jenjang SMP karena terbatas soal usia.

“Ini kan artinya merampok belajar mereka sehingga mereka akhirnya berhenti dan menunggu di tahun berikutnya,” tegas Himmatul.

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Pemerintah agar pembatasan usia saat PPDB hanya bisa diterapkan saat masuk Sekolah Dasar (SD). “Usia masuk SD harus tepat 7 tahun. Jika kurang dari waktu tersebut tidak diperbolehkan karena akan mengurangi usia bermain anak-anak,” terang Himmatul.

Oleh karena itu, ia meminta Kemendikbudristek untuk segera membuat kebijakan yang bisa mengafirmasi semua persoalan usia dan zonasi tersebut.

“Diharapkan persoalan ini menjadi perhatian khusus dari Pemerintah. Jangan hanya mengandalkan hal-hal yang memang sudah ada sebelumnya tapi tidak ada perbaikan apa-apa. Kami minta dengan sangat kepada pemerintah agar segera kebijakan ini dirubah ya jangan sampai melanggar hak asasi manusia hak belajar siswa,” tekan Politisi dari Dapil DKI Jakarta II ini.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Himmatul Aliyah Kemendikbudristek PPDB pendidikan pelajar  




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :