Minggu, 12/05/2024 23:37 WIB

Komitmen Irwan Hermawan, Kuasa Hukum Serahkan Rp27 Miliar ke Kejagung

Maqdir mengatakan, pengembalian uang itu sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan.

Pengacara Maqdir Ismail

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang sebesar US$1,87 juta atau setara Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7).

Maqdir mengatakan, pengembalian uang itu sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain yang selama ini kerap dikaitkan.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail kepada wartawan.

Dia menjelaskan telah menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan itu.

"Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp 27 miliar," ungkap Maqdir.

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.

Maqdir menambahkan orang yang menyerahkan tidak menyebutkan dari mana sumber uang tersebut. Selain itu, tidak disebutkan juga uang itu terkait dengan siapa.

"Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.

Selain itu, Maqdir juga meminta agar awak media tidak berspekulasi dan harus bertanya ke pihak penyidik. Sebab, penyidik sendiri sudah mendapatkan inisial yang menyerahkan uang tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi BTS Kominfo Maqdir Ismail Irwan Hermawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :