Minggu, 19/05/2024 22:23 WIB

KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani Terkait Kasus Andhi Pramono

Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Batam, Selasa (11/7).

Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM di Wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Ali mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Penerimaan gratifikasi Andhi tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Andhi diduga menerima gratifikasi tersebut dalam rentan waktu antara 2012 sampai 2022. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Di mana, Andhi menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya.

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Korupsi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :