Sabtu, 18/05/2024 21:34 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Dalam eksepsinya, Johnny Plate melalui penasihat hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengabulkan 9 poin keberatan yang dia ajukan

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam eksepsinya, Johnny Plate melalui penasihat hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengabulkan 9 poin keberatan yang dia ajukan.

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut," kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

Pada poin pertama, Johnny meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, dia meminta hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Achmad Cholidin.

Ketiga, perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.

Kemudian, Achmad Cholidin meminta bakim memerintahkam jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Keenam dia meminta hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama Johnny G Plate atau istri dan keluarga tanpa terkecuali.

Ketujuh, dia meminta hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali.

Selanjutnya, Acmad Cholidin meminta hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini. Terakhir membebankan biaya perkara kepada negara.

Achmad Cholidin menjelaskan alasan pihak Johnny Plate menuntut adanya putusan sela tersebut. Dia menilai bahwa penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.

Dia mengatakan sebagai Menteri Kominfo, Johnny telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Karena dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” kata dia.

Seperti diketahui, Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerugian negara itu terkait dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :