Jum'at, 17/05/2024 10:42 WIB

Sidang Lanjutan Johnny G Plate Bakal Digelar 4 Juli 2023

Johnny Plate diketahui didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun

Sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Jakarta, Jurnas.com -  Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate akan kembali digelar pada Selasa (4/7/2023).

Johnny Plate diketahui didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Saudara minta 2 minggu, saya kabulkan 1 minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Adapun sidang perdana hari ini menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto.

Tindak pidana ini juga dilakukan Plate bersama-sama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Di mana, Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang disebut menerima Rp5 miliar; Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah korporasi, yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

KEYWORD :

Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :