Jum'at, 17/05/2024 13:15 WIB

Selain Johnny Plate, Jaksa Beberkan Nama-nama Yang Kecipratan Uang Korupsi BTS

Di mana, Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,

Sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan nama-nama diduga kecipratan uang dari kasus korupsi  penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Kasus korupsi ini dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Di mana, Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian Anang menerima Rp5 miliar; Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi, yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

KEYWORD :

Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :