Senin, 29/04/2024 15:41 WIB

Kementan Saksikan Kontrak Jual Beli Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Kepala Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra mewakili Kepala Barantan, Bambang menyaksikan penandatangan kontrak jual beli sarang burung walet (SBW) antara pelaku usaha tanah air dengan pembeli dari Tiongkok, Sichuan Commercial Investment Group Co. Ltd, asal Tiongkok.

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) menyaksikan penandatangan kontrak jual beli sarang burung walet (SBW) antara pelaku usaha tanah air dengan pembeli dari Tiongkok, Sichuan Commercial Investment Group Co. Ltd, asal Tiongkok.

"Pengiriman SBW ke Tiongkok dilakukan sesuai dengan peraturan dan protokol yang berlaku," kata Kepala Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra, melalui keterangan persnya, Selasa (30/5).

Menurut Wisnu, pemerintah Tiongkok melalui Badan Karantina dan Bea Cukai China, The General Administration of Customs of the People`s Republic of China (GACC) memberlakukan persyaratan dan protokol yang cukup ketat terhadap pemasukan komoditas SBW yang masuk ke negaranya.

Saat ini Indonesia merupakan penghasil SBW terbesar di dunia dan sebanyak 90 persen diperuntukan untuk pasar ekspor. Dengan harga beli yang cukup tinggi dibandingkan negara tujuan ekspor lainnya, menjadikan China sebagai pasar SBW prioritas yang dituju para eksportir.

Hadir pada kesempatan penandatanganan ini adalah delegasi Tiongkok dan pejabat instansi terkait lainnya.

"SBW merupakan industri yang padat karya yang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Olehkarenanya, kami sangat mendukung dan Barantan siap mengawal suksesnya ekspor SBW," pungkas Wisnu yang hadir mewakili Kepala Barantan, Bambang.

KEYWORD :

Badan Karantina Pertanian Sarang Burung Walet SWB Wisnu Wasisa Putra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :