Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor komoditas SWB tersebut berupa Sertifikat NKV sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang PKH.
Komoditas yang diekspor di antaranya adalah sarang burung walet (SWB), bulu bebek, tanaman hias, buah, dan sayur-sayuran segar. Adapun negara tujuan komoditas tersebut adalah Jepang dan China.