Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan
Jakarta - Partai Demokrat akan menggunakan haknya di DPR untuk mengajukan hak angket soal pemberhentian sementara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partainya akan menggunakan hak angket terhadap pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta."Hari ini dipastikan (hak angket) akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal dua fraksi," kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).Ia berharap, hak angket itu dapat segera ditindaklanjuti DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, hal itu dianggap dalam rangka penegakkan hukum.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Demokrat Hak Angket Ahok























