Minggu, 05/05/2024 22:48 WIB

Demokrat Dorong Hak Angket Ahok

Partai Demokrat akan menggunakan haknya di DPR untuk mengajukan hak angket soal pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan

Jakarta - Partai Demokrat akan menggunakan haknya di DPR untuk mengajukan hak angket soal pemberhentian sementara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partainya akan menggunakan hak angket terhadap pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Hari ini dipastikan (hak angket) akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal dua fraksi," kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Ia berharap, hak angket itu dapat segera ditindaklanjuti DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, hal itu dianggap dalam rangka penegakkan hukum.

"Kita ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah form akan ikut dalam mengajukan hak angket ini. Mudah-mudahan partai lain juga ikut. Karena kami melihat potensi pelanggaran UU sudah sangat jelas sekali," tegasnya.

Kata Syarief, UU sudah jelas menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang telah menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah konsisten melaksanakan UU tersebut.

"Banyak contoh-contoh kalau kepala daerah sudah jadi terdakwa langsung diberhentikan. Kenapa Ahok diperlakukan berbeda," tegasnya.

Diketahui, Ahok telah dinyatakan terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2, dan 3:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

KEYWORD :

Partai Demokrat Hak Angket Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :