Kamis, 02/05/2024 00:27 WIB

KPK Selisik Aliran Uang untuk Kawal Perkara di Mahkamah Agung

KPK menelisik aliran uang suap ke sejumlah pihak untuk mengawal persidangan di MA. Dugaan ini ditelusuri dari lima saksi yang diperiksa pada Senin, (22/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang suap ke sejumlah pihak untuk mengawal persidangan di Mahkamah Agung (MA). Dugaan ini ditelusuri dari lima saksi yang diperiksa pada Senin, (22/5).

Lima saksi itu ialah Ruddy Iskandar Nasution, Timothy Ivan Triyono, Riris Riska Diana, dan Naila Fitri berasal yang merupakan pihak swasta dan bagian keuangan pada Sastradikarya Law Firm Hardianko.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya aliran uang untuk proses pengurusan perkara di MA yang diduga turut dikawal langsung oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Keterlibatan mereka terendus setelah nama keduanya muncul di dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara.

Dakwaan itu mengungkap Hasbi ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 15 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :