Kamis, 02/05/2024 08:31 WIB

KPK Tak Khawatir Jika Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur

Hasbi Hasan sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5). 

Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/12).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir jika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berupaya kabur seperti pendahulunya Nurhadi Abdurrachman.

Hasbi Hasan sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5). Namun, Hasbi tidak hadir dan meminta agar pemeriksaannya ditunda.

"Engga lah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menjelaskan jika Hasbi Hasan telah berjanji akan hadir pada pemanggilan berikutnya.

"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan) tadi sudah memberitahukan supaya pemanggilan itu bisa ditunda dan yang bersangkutan minggu depan akan datang," jelas Alex.

Kendati demikian, Alex mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Hasbi Hasan. Ia meminta Hasbi untuk kooperatif memenuhi janjinya tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menyampaikan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut KPK.

"Tentu kita berharap iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya pun telah dicegah KPK bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :