Minggu, 28/04/2024 17:20 WIB

Tangani Jalan Rusak, Pemerintah Anggarkan Rp32,7 Triliun

Tangani Jalan Rusak, Pemerintah Anggarkan Rp32,7 Triliun

Illustrasi jalan rusak di Kabupaten. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023-2024.

Menteri Basuki menyampaikan itu, menanggapi banyaknya aduan dari warganet terkait jalan rusak di daerahnya masing-masing yang disampaikan lewat kolom komentar unggahan video Presiden Joko Widodo dalam akun instagram @jokowi.

Basuki menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut melalui Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

"Pembagian tugasnya Menkeu siapkan anggaran 2023-2024. (Tahun) 2023 ini sebesar Rp32,7 triliun seluruh Indonesia, ada sekian ribu ruas," kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (15/5).

Basuki menjelaskan pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar Rp14,9 triliun. Adapun besaran anggaran Rp14,9 triliun yang diajukan itu telah memenuhi kriteria kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022.

Ia merinci jalan kabupaten/kota menjadi jalan yang mendapat perhatian karena jumlahnya yang banyak. Karena menurut Basuki, tidak semua pemerintah kabupaten/kota memiliki kapasitas anggaran lebih untuk memperbaiki infrastruktur jalan.

"Jalan Nasional ini kan kayak pohon. Batangnya jalan nasional, cabangnya jalan provinsi, rantingnya jalan kabupaten kota. Jadi jalan nasional lebih sedikit dari jalan provinsi, lebih sedikit dari jalan kabupaten kota. Maka yang banyak kabupaten kota," kata dia.

Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antarsentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

 

KEYWORD :

PUPR jalan rusak jalan nasional jalan daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :