Sabtu, 27/04/2024 18:44 WIB

KPK Tetapkan Dirut & Dirkeu Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka.

KPK menahanan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna, tersangka korupsi proyek fiktif. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kedua tersangka dimaksud yakni Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

"Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/5).

KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Trisna Sutisna selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Mei 2023.

"(Penahanan) di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," jelas Johanis.

Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Catur Prabowo lantaran yang bersangkutan sedang sakit. Catur diminta untuk kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.

Johanis menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN pada Oktober 2020, Catur diangkat sebagai Direktur Utama PT Amarta Karya dan Trisna juga diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Sekitar tahun 2017, Tersangka CP (Catur Prabowo) memerintahkan tersangka TS (Trisna Sutisna) dan pejabat dibagian akuntansi PT AK (Amarta Karya) Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Tersangka CP," jelas dia.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, kata Johanis, sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Kemudian, Trisna bersama beberapa staf mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakam untuk menerima pembayaran subkontraktor dari Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor alias fiktif.

Di tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek Amarta Karya.

"Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan tersangka TS," jelas Johanis.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, jelas Johanis, Catur selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.  

Di mana, buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif tersebut dipegang oleh staf bagian akuntansi sekaligus orang kepercayaan Catur dan Trisna. Hal itu agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

KPK menduga ada 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur.

Lalu, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta III. Pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Uang yang diterima Tersangka CP dan Tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Johanis.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar. KPK masih terus menelusuri dugaan penerimaan maupun aliran uang korupsi ini ke beberapa pihak terkait.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :