Kamis, 16/05/2024 15:51 WIB

Anggota DPR Ingatkan Kimia Farma, Jangan Memaksakan Kehendak ke Dokter Mitra

Saya belum tahu detail permasalahannya, apakah terkait nasib kerja para dokter, atau kesepakatan yang bagaimana. Tetapi kalau perjanjian kerjasama itu kedua belah pihak duduk bersama, kalau disitu hanya satu pihak, itu artinya belum berkesepakatan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) adalah kesepakatan bersama antara dua pihak atau lebih. Jika ada salah satu pihak yang tidak atau belum sependapat, maka tidak bisa dilakukan kerja sama. Sebab belum ada kesepakatan antara berbagai pihak.

Hal itu ditegaskan Rahmad Handoyo ketika diminta tanggapannya memgenai keluhan dokter mitra mengenai perjanjian kerja sama yang disodorkan Kimia Farma.

Dokter mitra Kimia Farma, dalam hal ini dokter gigi dan dokter umum, sebelumnya sempat dimediasi oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dimana IDI merekomendasikan agar PT Kimia Farma Diagnostika menyelesaikan perselisihan hubungan kerja dengan seluruh dokter yang bermitra.

Jika belum diselesaikan, IDI menginstruksikan Seluruh Ketua IDI Cabang dan/atau IDI Wilayah menunda sementara pemberian Surat Rekomendasi dokter-dokter baru yang akan bekerja di seluruh jaringan Klinik Kimia Farma.

"Saya belum tahu detail permasalahannya, apakah terkait nasib kerja para dokter, atau kesepakatan yang bagaimana. Tetapi kalau perjanjian kerjasama itu kedua belah pihak duduk bersama, kalau disitu hanya satu pihak, itu artinya belum berkesepakatan," tegas Rahmad kepada wartawan, Minggu (7/5).

Legislator PDIP itu menegaskan, PB IDI, Kimia Farma Diagnostika dan dokter mitra harus kembali duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada. Semua pihak harus berkepala dingin dan tidak mengedepankan egonya masing-masing. Sebab jika satu pihak memaksakan pihak lainnya, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah masyarakat.

"Apapun masalahnya, selesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai yang menjadi korban adalah rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Duduk bersama, bicarakan baik-baik sampai ada titik temu," jelas Rahmad Handoyo.

Dia mengungkapkan, Klinik Kimia Farma jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Karena itu, jika ada satu pihak memaksakan pihak lainnya, maka masyarakat secara otomatis yang menjadi korbannya. Sementara masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan disitu.

Disinggung pula bahwa saat ini keberadaan dokter belum merata di seluruh Indonesia. Ia khawatir dengan belum meratanya dokter ini, ditambah perselisihan Kimia Farma dengan dokter mitra, semakin menambah permasalahan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Makanya semua pihak harus duduk bersama sampai ada titik temu dan jangan sampai ada pihak yang memaksakan pihak lain. Yang penting tidak ada yang dirugikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Rakyat disini harus dinomersatukan," demikian Rahmad Handoyo.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Santoso menyebut jika sebuah perjanjian tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebuah perjanjian harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan tidak ada paksaan didalamnya. Jika didalamnya bertentangan dengan aturan hukum, ia menyebut perjanjian itu cacat atau ilegal.

Ia mengungkapkan, perjanjian kerja sama PT KFD dengan dokter mitra tidak bisa hanya bersandar pada aturan yang ada di Kementerian BUMN. Akan tetapi juga mengakomodir aturan menyangkut perjanjian kerja sama secara hukum. Sebab bagaimanapun, tidak diperbolehkan ada aturan satu sama lain saling bertentangan.

"Jadi jangan sampai yang diberikan Kimia Farma hanya berdasarkan aturan yang ada di BUMN, salah itu. Karena aturan satu sama lain itu tirak boleh bertentangan," jelas Santoso seraya menyarankan dokter mitra PT KFD untuk melaporkan perselisihan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sementara rekan Santoso dari Komisi VI DPR Muslim menyatakan jika PKS antara dokter mitra dengan PT KFD merugikan salah satu pihak. Dari beberapa poin yang dibacanya, bahkan ada kesan jika PT KFD ingin `menyingkirkan` dokter gigi dan dokter umum yang menjadi mitra KFD.

"Kalau kita lihat PKS baru ini, memang sangat merugikan para dokter. Terkesan banget dipaksakan karena kalau tidak ikut, ya keluar. Ini kan sebenarnya tidak boleh," kata dia.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Rahmad Handoyo PDIP Kimia Farma dokter mitra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :