Minggu, 05/05/2024 15:47 WIB

Datangi KPK, Kuasa Hukum IPW Tanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Kedatangan Deolipa untuk mempertanyakan tindaklanjut KPK atas laporan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pengacara Deolipa Yumara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (5/5).

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari ini, Jumat (5/5).

Kedatangan Deolipa untuk mempertanyakan perkembangan laporan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Hari ini kami dengan Tim Koalisi namanya, kita sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW. Jadi berkaitan dengan laporan beliau, IPW yang dilakukan di KPK, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya," ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung KPK

IPW menilai KPK seolah tidak menindaklanjuti laporan terhadap Eddy. Maka dari itu, Deolipa meminta penjelasan KPK soal tindak lanjut yang sudah dilakukan atas laporan tersebut.

"Karena mengingat sudah dua bulan dan potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut. Tindak lanjut ini sudah ada pemeriksaan. Pemeriksaan ini termasuk dokumen-dokumen kan sudah masuk, dokumen bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.

"Ini kita mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya," Deolipa menambahkan.

Sebelumnya, Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edwars Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," kata Sugeng dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Sugeng menegaskan, pelaporannya di KPK melampirkan sejumlah bukti-bukti. Bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.

"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ungkap Sugeng.

"Misalnya permintaan keterangan terhadap Dirut CLM saudara Helmut Hermawan, permintaan keterangan kepada Manajemen PT CLM yang mengirimkan dana kepada saudara Y, yang menerima uang, kemudian juga terkait pemeriksaan tersebut, belum juga ada permintaan keterangan terkait data," sambungnya.

Sugeng dalam laporannya menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui perantara asisten pribadi berinisial Y sebesar Rp 7,7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.

Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK IPW Laporan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej Edward Omar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :