Kamis, 09/05/2024 18:24 WIB

Saksi Kasus Teddy Minahasa Tantang Pembuktian di TikTok, Ahli: Tak Bermanfaat

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hal tersebut tidak pas dilakukan karena pembuktian hanya bisa dilakukan di persidangan.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Persidangan kasus peredaran narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut penuh kesaksian bohong dari Linda Pujiastuti. Tidak terima disebut memberikan kesaksian bohong, Linda berikan reaksi di TikTok.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hal tersebut tidak pas dilakukan karena pembuktian hanya bisa dilakukan di persidangan. 

Dikatakan Reza penasehat hukum Linda tahu pasti bahwa memberikan kesaksian bohong di persidangan berkonsekuensi pidana. Sebab itu, lanjut dia, memberikan pernyataan hingga tantangan di media sosial yang tidak bisa dibuktikan bisa jadi untuk hindari konsekuensi pidana tersebut.

"Pensehat Hukumnya Linda tentu tahu persis bahwa proses hukum bekerja lewat mekanisme pembuktian. Penasehat Hukum yang sama pasti juga sudah mengedukasi kliennya bahwa kebohongan yang disampaikan saksi di ruang sidang bisa berkonsekuensi pidana," kata Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Kamis (4/5).

"Dari situ bisa dipahami bahwa tidak dikemukakannya narasi kontroversial kesekian itu di persidangan adalah karena pernyataan Linda itu sangat mungkin merupakan kebohongan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan justru bisa berdampak pidana terhadap Linda sendiri," sambung Reza.

Apa yang dilakukan Linda dan pengacaranya tersebut mungkin bagian dari upaya pembelaan diri. Menurut Reza jika hal tersebut dilakukan di media sosial justru semakin membuat publik ragu dan tidak percaya.

Seharusnya yang dilakukan bisa lebih edukatif dengan meminta pendapat ahli dan praktisi yang sudah pasti objektif dalam memberikan pendapat dan pernyataan.

"Di mata orang yang mengerti hukum, obrolan di TikTok itu malah semakin meruntuhkan kredibilitas para pembicaranya. Lebih intelek kalau PH menggalang para ilmuwan maupun praktisi yang bisa menguatkan posisi klien dengan mengekspos perspektif keilmuan para ahli tersebut," ungkapnya.

Menurut Reza melakukan wawancara dengan cara tersebut kurang tepat dilakukan, hanya mubazir saja. Bisa jadi justru merugikan Linda sendiri karena publik justru semakin tidak percaya.

Keterangan Linda semakin terlihat tidak objektif karena subjektif pembelaan diri tanpa bukti kuat dan tidak edukatif karena dilakukan di luar persidangan. 

"Mewawancarai para saksi di TikTok, bukan di ruang sidang, jelas tidak memiliki manfaat edukatif bagi publik (warganet) dan tidak memperkuat proses penegakan hukum. Mubazir," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial TikTok, video Linda bersama penasehat hukumnya Adriel Viari Purba. Dalam video Linda ngotot seolah menantang bahwa yang disampaikan tidak bohong. Bahkan Linda sampai mengklaim dirinya tidak gila. 

"Untuk apa saya bohong? Dia itu jenderal bintang dua, dan saya belum gila," ujar Mami Linda melalui TikTok pengacaranya @adrielviaripurba, dikutip pada Senin (1/5/2023).

KEYWORD :

Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :