Selasa, 30/04/2024 03:29 WIB

Gubernur Sumut Imbau Masyarakat Tertib saat Malam Takbiran Keliling

Malam takbiran keliling itu sebenarnya tidak ada masalah untuk dilakukan, asalkan kegiatan tersebut tidak menimbulkan keributan, apalagi melakukan tindak kejahatan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan saat melaksanakan takbiran keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Nanti kita lihat, nanti tanya sama pak Kapolda, yang penting tertib," ujar Edy Rahmayadi, di Medan, Jumat.

Menurut Edy, malam takbiran keliling itu sebenarnya tidak ada masalah untuk dilakukan di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan, asalkan kegiatan tersebut tidak menimbulkan keributan, apalagi melakukan tindak kejahatan.

"Kalau kondisinya bagus-bagus aja tidak ada masalah, kalau masyarakat bisa diatur dan mengikuti aturan, oke," katanya.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini juga menuturkan, jika kegiatan malam takbiran disalahgunakan oleh masyarakat, seperti, tawuran, membuat keributan, melakukan tindak kejahatan, dirinya tidak segan meminta Kapolda Sumut untuk menindak langsung.

"Tetapi kalau ada rakyat kita yang ugal ugalan, melakukan tawuran, kalau itu langsung saya beritahu sama Kapolda. Sikat," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama TNI- Polri memperketat keamanan di Sumatera Utara guna mengantisipasi tindakan kejahatan selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023

Operasi pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Sumut akan melibatkan sebanyak 13.900 personel gabungan, terdiri dari, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota

"Ada 13.900 personel yang kita turunkan yang melibatkan TNI, Polri, Pemprov dan Pemkab. Itupun masih bisa ditambahkan dengan pasukan cadangan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

KEYWORD :

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Malam Takbiran Lebaran 2023




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :