Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) selama 30 hari ke depan hingga 12 Mei 2023.
Lukas Enembe diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan salah satunya adalah memaksimalkan kelengkapan alat bukti untuk persidangan.
"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka di maksud sehingga bisa segera di bawa ke persidangan dan di uji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menyita aset erupa hotel dengan luas tanah sebesar 1.525 meter persegi di Jayapura, Papua pada Rabu (12/4). Nilai aset hotel yang disita itu sekitar Rp40 niliar.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua. KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Pencucian Uang TPPU



























