Senin, 29/04/2024 23:44 WIB

Kasus Suap di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Disidang

KPK melimpahkan berkas perkara Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/4).

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).

Dua terdakwa dimaksud ialah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini (13/4) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Gazalba Saleh, Terdakwa Prasetio Nugroho, Terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dengan begitu, ketiga terdakwa akan segera disidangkan. Di mana, status penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.

"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor.

"Dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba diduga menerima uang untuk mengondisikan putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman.

Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.

KPK sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Dalam pengenbangannya, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :