Senin, 13/05/2024 03:19 WIB

Komisi III DPR Tak Pernah Berniat Menyerang Mahfud MD

Sikap kritis DPR kepada PPATK saat rapat karena awalnya kita menyangka Rp300 triliun yang dilontarkan adalah dugaan TPPU yang saat ini sedang berlangsung di Kemenkeu. Ternyata faktanya tidak demikian.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Tidak benar DPR RI ingin menghambat atau menutupi dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Demikian diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam akun twitter pribadinya @taufikbasari, dikutip Selasa (11/4).

Dia menegaskan, adalah sebuah kekeliruan jika ada narasi DPR menyerang Mahfud MD dan tidak ingin mengangkat isu tersebut.

“Sikap kritis DPR kepada PPATK saat rapat (29/3/2024) karena awalnya kita menyangka Rp300 triliun yang dilontarkan adalah dugaan TPPU yang saat ini sedang berlangsung di Kemenkeu. Ternyata faktanya tidak demikian. menurut PPATK angka tersebut bukan yang terjadi di Kemenkeu melainkan yang terkait lingkup tugas Kemenkeu,” jelasnya.

Legislator NasDem ini juga menjelaskan, dalam rapat tersebut PPTAK menyatakan sebagian besar laporan dalam kasus Rp349 triliun tersebut telah ditindaklanjuti Kemenkeu.

Yang dikritisi DPR, lanjut Tobas, lebih menitik beratkan pada kenapa yang telah ditindaklanjuti tapi tetap dimasukkan ke dalam angka itu, yang menurutnya semestinya dipilah dan dijelaskan sejak awal sehingga masyarakat tidak keliru.

“Berapa angka yang sebenarnya masih bermasalah, apakah seluruhnya Rp349 triliun atau kurang dari itu? berapa angka yang harus dikawal penegakan hukumnya, apakah ada hambatan dalam penegakan hukum? itu yg dikritisi yg belum dijelaskan dalam rapat tersebut, bahkan hingga saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tobas, PPATK dalam rapat pertama tersebut juga menjelaskan Rp 349 triliun adalah data dari 2009-2023, yang mana data sepanjang 14 tahun. Karena itu ada pertanyaan kritis kenapa data 14 tahun itu yang ditampilkan dan apakah ada motif tertentu di baliknya.

Di sisi lain, menurut Tobas, PPATK adalah financial intelligence unit, yang tidak berwenang menyatakan suatu hal sebagai TPPU, dan karena bukan PPATK yang mempublikasikan data intelejen tersebut maka pertanyaan kritis ditujukan ke Mahfud MD.

“Pertanyaan-pertanyaan kritis Komisi III dalam rapat tersebut bukan dimaksudkan menyerang pribadi, apalagi mau mempidana. tapi pretanyaan-pertanyaan tersebut mengkritisi cara kerja dalam isu Rp 349 triliun ini yang mesti hati-hati, prudent, jelas, terpilah-terpilah, final. Tapi narasi yang dikembangkan seolah-seolah DPR ingin menghambat. Saya menyakini penjelasan inipun akan tetap direspon negatif, tapi tidak apa-apa, saya akan tetap menjalankan tugas untuk memberikan informasi yang benar karena itulah kewajiban moral yang harus dijalankan,” tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Taufik Basari transaksi mencurigakan Kemenkeu Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :